KPU Kukar Minta Masyarakat Sabar Nantikan Putusan MK, Paling Lambat 11 Maret 2025

TENGGARONG – Proses penetapan calon kepala daerah pemenang Pilkada 2024, di Kutai Kartanegara (Kukar) harus tertunda. Meski secara nasional penetapan pemenang dijadwalkan pada Februari 2025. Namun untuk daerah yang menghadapi sengketa hasil, termasuk Kukar, keputusan akhir baru bisa diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final.

Dua pasangan calon, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif), telah mengajukan gugatan ke MK. Dengan adanya sengketa ini, KPU Kukar tidak bisa langsung menetapkan pemenang Pilkada hingga proses hukum di MK selesai.

Komisioner KPU Kukar, Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, MK diberi waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa Pilkada serentak 2024. Dengan demikian, putusan MK terkait Pilkada Kukar diperkirakan keluar paling lambat 11 Maret 2025.

“Keputusan ada di tangan MK. Kami akan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan. Saat ini, kami hanya bisa menunggu putusan MK sembari fokus pada persiapan menghadapi persidangan, termasuk menyiapkan dokumen dan bukti-bukti terkait tahapan Pilkada,” ujar Purnomo, Jumat (31/1/2025).

Ia juga memastikan bahwa KPU Kukar tetap bekerja profesional dan transparan dalam menjalankan setiap tahapan, termasuk menghadapi sengketa di MK. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam Pilkada Kukar telah sesuai dengan regulasi, sehingga kredibilitas pemilu tetap terjaga,” tambahnya.

Purnomo juga mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, sengketa hasil pemilu adalah bagian dari dinamika demokrasi, dan mekanisme penyelesaiannya sudah diatur dengan jelas.

Setelah putusan final dikeluarkan, KPU Kukar akan segera menetapkan calon kepala daerah terpilih. Penetapan ini menjadi tahapan akhir sebelum pasangan calon pemenang resmi dilantik sebagai kepala daerah definitif.

“Kami berharap proses persidangan di MK dapat berjalan adil dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusifitas, sembari menunggu keputusan final dari MK,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.