DPMD Kukar Dukung Program Dedikasi, Mewujudkan Air Bersih di Desa

TENGGARONG – Dalam mendukung Program Dedikasi Air Bersih Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat dukungan penuh dari sejumlah lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni mulai dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam, dengan target penyelesaian program pada tahun 2025. Dengan melakukan evaluasi berkala, untuk memastikan semua sarana berfungsi optimal.

Inisiatif ini untuk menyediakan akses air bersih bagi 60 hingga 70 desa yang belum memiliki sumber air bersih yang layak. Termasuk pembangunan sarana prasarana air bersihnya.

“Melalui BUMdes target kita di RPJM sebetulnya kurang lebih 60 desa selama 5 tahun, itu harus terpenuhi 60 sampai 70 desa yang masih belum ada air bersih,” ungkap Kepala DPMD Kukar, Arianto, pada Jumat (31/1/2025).

Program ini berfokus pada desa-desa yang terpinggirkan secara geografis. Terutama di daerah yang tidak terjangkau oleh PDAM, seperti Desa Sedulang di Kecamatan Muara Kaman.

“Jadi fokus kami saat ini adalah desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman, nah itu sudah terbangun dari 3 tahun yang lalu cuman belum optimal,” tambahnya.

Tujuan program ini untuk memastikan kualitas hidup masyarakat desa dengan akses terhadap air bersih yang aman dan layak. Serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan air bersih.

Untuk mendukung keberhasilan program ini perlunya kolaborasi antara OPD, BUMDes, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan. Hingga pemeliharaan sarana prasarana air bersih, termasuk edukasi mengenai pengolahan udara dan manajemen biaya operasional.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.