PMI Kukar Kini Miliki Alat Apheresis Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Trombosit Pasien

TENGGARONG – PMI Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera mengoperasikan alat Apheresis, yakni teknologi canggih yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan trombosit bagi pasien. Alat ini diharapkan tiba dan mulai digunakan pada bulan Februari 2025.

Dengan alat ini, satu pendonor dapat menghasilkan trombosit setara dengan 5-10 kantong, yang sangat penting untuk pasien. Terutama mereka yang menderita Demam Berdarah Dengue (DBD) yang sering kali memerlukan transfusi dalam jumlah besar.

“Kalau kita pendonor biasanya kan sel darah merah diambil lalu diolah dilab kita pisahkan, sel darah merah sendiri dan trambositnya sendiri, sedangkan menggunakan alat Apheresis ini yang diambil dari pendonornya hanya trambositnya saja, nanti sel darah merahnya balik lagi kependonornya,” ungkap Kepala PMI Kukar, Ismet, Senin (27/1/2025).

Sebelum alat ini digunakan, tim medis PMI Kukar akan menjalani pelatihan dari distributor alat. Pelatihan ini bertujuan agar mereka dapat mengoperasikan alat dengan baik. Serta memastikan keselamatan serta kenyamanan pendonor sebelun alat ini digunakan secara resmi.

” Teman- teman yang ada di PMI itu dilatih dulu, cara penggunaan alatnya, untuk prosesnya hampir sama dengan donor darah biasa hanya saja penggunaan alatnya,” lanjut Ismet.

Inisiatif ini dipimpin oleh PMI Kukar, dengan dukungan dari tim medis dan komunitas donor darah di daerah tersebut. Pendonor yang akan berpartisipasi adalah mereka yang sudah aktif mendonorkan diri, dan memenuhi kriteria kesehatan tertentu. “Termasuk kondisi fisik yang baik dan pengalaman dalam mendonorkan darah sebelumnya,” tutup Ismet.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.