TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), tengah berada dalam masa penantian penting terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setelah menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, KPU Kukar kini menunggu keputusan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan arah kasus tersebut.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa RPH yang berlangsung pada 5-10 Februari 2025 merupakan tahap krusial bagi majelis hakim MK. Untuk memutuskan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan mana yang dihentikan.
“Jika perkara dihentikan (Dismissal), artinya gugatan pemohon tidak diterima, dan termohon dianggap menang,” ujar Wiwin, Senin (27/1/2025).
Keputusan dari RPH tersebut akan diumumkan secara bertahap oleh MK pada 11-13 Februari 2025. Apabila hakim memutuskan perkara berlanjut, tahapan pemeriksaan pokok akan dilaksanakan mulai 14-28 Februari 2025.
Pada tahapan ini, pihak termohon dapat menghadirkan saksi dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur, dan empat orang untuk sengketa kabupaten dan kota. Kategori saksi yang dihadirkan bisa berupa saksi ahli maupun saksi fakta, selama jumlahnya tidak melebihi ketentuan.
“Tahapan ini akan dihadapi jika perkara berlanjut dan untuk putusan akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025,” sambungnya.
Sembari menunggu proses sidang perkara dari beberapa provinsi dan kabupaten lainnya. Saat ini Wiwin menyebut KPU Kukar masih menunggu hasil RPH. Guna mengetahui apakah perkara sengketa Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Lanjut atau tidaknya kita masih menunggu keputusan RPH, keputusan itu akan diketahui sekitar tanggal 11 hingga 13 Februari nanti,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i