Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pengedar, Amankan 7 Poket Sabu-sabu Seberat 6 Gram

TENGGARONG – Pengedar narkoba di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya di RT 13 Desa Manunggal Jaya, berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Tenggarong Seberang, pada Sabtu (4/1/2025) lalu. Satu pelaku berinisial TMN (31), tertunduk lesu setelah digelandang kepolisian.

Penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi berhasil mendapati 7 poket sabu-sabu siap edar yang disimpan oleh pelaku TMN. Total sabu-sabu seberat 6 gram berhasil disita.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 7 bungkus sabu di dalam rokok milik pelaku,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

Pun diamankan barang bukti lainnya, seperti 3 buah sedotan warna putih, 3 buah pipet kaca, 2 buah bungkus rokok berhasil dibawa bersama pelaku. Pun uang tunai senilai Rp 170 ribu yang diduga merupakan uang hasil transaksi yang dilakukan oleh pelaku TMN.

Diketahui, pelaku pun memang kerap meresahkan warga sekitar. Lantaran aktivitas terlarang dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Kini, pelaku TMN pun harus rela mendekam sementara di sel tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang. Ia pun terancam dengan jeratan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tenggarong Seberang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Terlebih dalam program Asta Cita Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada penuntasan masalah narkoba di Indonesia. (RK)