BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Sosialisasi dan Penjelasan Manfaat Terkait Kenaikan Usia Pensiun 

TENGGARONG – Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, mulai Januari 2025. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai berlaku pada tahun 2025, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia 59 tahun, akan terkena dampak kenaikan ini.

Alasan pemerintah memutuskan menaikkan usia pensiun ini, untuk mempertimbangkan peningkatan harapan hidup dan kondisi ekonomi masyarakat.

Informasi mengenai jaminan pensiun dapat diakses melalui aplikasi JMO untuk validasi data dan informasi. Selain itu, berbagai media cetak elektronik serta Pengadaan sosialisasi  perubahan melalui WhatsApp Blasting, untuk validasi data dan informasi.

“Kedepannya kami banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat, untuk mendorong seluruh pekerja indonesia untuk mendownload aplikasi JMO namanya,” ungkap Penata Pengendalian Operasional BPJS ketenagakerjaan Tenggarong, Ryan.

Nantinya aplikasi ini untuk memvalidasi keabsahan data, karena disitu informasinya banyak mulai dari informasi JHT. Kemudian jaminan terdaftar program apa dan sebagainya disitu informasinya lengkap terkait jaminan tenaga kerja.

Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat pencairan jaminan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi untuk menjelaskan proses pencairan dan manfaat pensiun. “Termasuk  pencairan sekaligus atau berkala, serta pentingnya validasi data peserta melalui aplikasi JMO,” tutup Ryan.

Penulis : Shavira Ramadhanita

Editor : Muhammad Rafi’i