TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum menetapkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disebabkan adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa terdapat dua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada. Yakni paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
“Dua gugatan tersebut berkaitan dengan hasil pasca-pemungutan suara. Saat ini, proses PHP sedang ditangani oleh MK. Bukan hanya Kukar, ada banyak daerah lain yang juga menghadapi sengketa hasil Pilkada,” ujar Rudi, Kamis (19/12/2024).
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar mengikuti aturan yang berlaku, di mana MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa sejak permohonan resmi didaftarkan. Menurutnya, gugatan dari kedua paslon telah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK pada batas akhir pelaporan, yaitu 18 Desember 2024.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menetapkan pemenang, sebelum ada keputusan resmi dari MK,” jelas Rudi.
Ia menambahkan bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Penundaan seperti ini memang berdampak pada tahapan pasca-Pilkada, seperti pelantikan kepala daerah terpilih, tetapi semua pihak diminta untuk menghormati jalannya proses hukum.
“Meski ada penundaan, memastikan legalitas dan keadilan hasil Pilkada jauh lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan di Kukar,” tegasnya.
Penundaan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak yang berharap MK dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan adil, agar tidak memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Semoga proses di MK segera selesai. Kami ingin kejelasan soal siapa yang akan memimpin Kukar ke depan. Jangan sampai terlalu lama menunggu,” ujar Ahmad Fauzi, salah seorang warga Tenggarong.
Pengamat politik lokal juga menilai bahwa transparansi dan integritas dalam penanganan sengketa ini menjadi ujian penting bagi demokrasi di Indonesia.
“Keterlambatan proses Pilkada berpotensi menciptakan ketidakstabilan. Karena itu, MK harus bekerja secara profesional untuk menjaga kepercayaan publik,” kata pengamat politik, Herianto Ismail.
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada setelah putusan MK keluar.
“Kami memahami dampak penundaan ini, tetapi yang terpenting adalah keadilan dan legalitas proses Pilkada. Masyarakat harus sabar menunggu keputusan MK yang menjadi dasar penetapan pemenang,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i