TENGGARONG – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), resmi merilis hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa audit ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses audit mencakup pemeriksaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Audit ini mengulas seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari hari pertama hingga akhir masa kampanye untuk masing-masing paslon,” ujar Rudi, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, berikut rincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir dana kampanye ketiga paslon:
1. Paslon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin dengan penerimaan sebesar Rp2.451.100.000, serta pengeluaran Rp 2.450.050.000, dan saldo Rp 1.050.000.
2. Paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais dengan penerimaan sebesar Rp 3.200.370.000, pengeluaran Rp 3.200.343.965, serta saldo Rp 26.035.
3. Paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi tercatat menerima sebesar Rp 2.324.738.620,76, pengeluaran Rp 2.319.237.029,15, dan saldo Rp 5.501.591,61.
Proses audit ini, menurut Rudi, telah mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah. Seluruh prosedur dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye.
“Ini adalah bagian dari tahapan pilkada yang bertujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Semua proses telah sesuai dengan aturan, harapan publik, dan prinsip demokrasi yang bersih,” tegas Rudi.
Dengan selesainya audit dana kampanye, KPU Kukar kembali menunjukkan komitmennya untuk menjalankan Pilkada yang bersih dan transparan. Proses ini juga menjadi bukti bahwa setiap tahapan Pilkada tidak hanya mengutamakan hasil pemungutan suara, tetapi juga memastikan penggunaan dana yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi demokrasi.
“Masyarakat Kukar berhak mengetahui bagaimana dana kampanye digunakan, karena transparansi adalah kunci kepercayaan dalam setiap proses demokrasi,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i