Pasar Mangkurawang Bakal Ditetapkan Sebagai Pasar Induk di Kukar

TENGGARONG – Pasar Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bakal diproyeksikan sebagai pasar induk dan pasar subuh. Rencananya, pasar ini akan dijadikan pusat aktivitas pasar tradisional.

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah. Rencana tersebut menyusul proyeksi pengembangan Pasar Tangga Arung sebagai pasar modern.

“Nantinya, semua aktivitas pasar tradisional akan terkonsentrasi di Pasar Mangkurawang. Sebagai pasar induk, harga barang juga akan lebih murah karena langsung dari sumbernya,” ujar Sayid Fathullah, Senin (16/12/2024).

Dengan peran barunya ini, Pasar Mangkurawang diharapkan menjadi pusat distribusi utama bahan pokok, seperti sayur-mayur, daging, dan komoditas lainnya bagi masyarakat dan pedagang lokal.

Ia juga menyampaikan bahwa selain berfungsi sebagai pasar tradisional, kawasan ini akan dirancang untuk mendukung aktivitas pasar subuh. Konsep ini memungkinkan transaksi berlangsung sejak dini hari, sehingga pedagang memiliki akses langsung untuk mendapatkan barang segar dari petani dan pemasok.

Selain sebagai pusat perdagangan, Sayid Fathullah mengungkapkan bahwa Pasar Mangkurawang juga akan dijadikan pasar edukatif. Pasar ini akan memberikan pengalaman baru bagi pengunjung, termasuk edukasi tentang proses perdagangan, produk lokal, dan pengelolaan pasar.

“Pasar ini juga nantinya bisa menjadi tempat interaksi masyarakat untuk wisata sekaligus sarana olahraga yang menyenangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Pasar Tangga Arung dirancang menjadi pusat perdagangan yang lebih tertata dan higienis, dengan aktivitas perdagangan berfokus pada produk kemasan siap jual. Konsep ini diharapkan memberikan pengalaman belanja yang lebih nyaman serta memenuhi standar kebersihan yang lebih tinggi.

“Walaupun nantinya disebut pasar kering, tetap akan ada sayur-mayur, daging, dan ikan. Namun, semuanya sudah dalam kemasan. Tidak akan ada lagi aktivitas seperti memotong-motong ikan atau daging di Pasar Tangga Arung,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi

Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.