TENGGARONG – Sebuah drama penggerebekan narkoba mengguncang Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, pada Minggu (8/12/2024). Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di rumah salah satu warga RT 8, meski harus diwarnai aksi kejar-kejaran.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera menyusun strategi untuk menangkap pelaku.
Sekitar pukul 18.30 WITA, penggerebekan dimulai. Dua pria ditemukan di dalam rumah, namun suasana berubah tegang ketika salah satu pelaku nekat melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan satu tersangka, HS (29), sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Dalam situasi panik, HS sempat membuang sebuah dompet mencurigakan berwarna kuning bertuliskan “Toko Emas Barokah Sekumpul”. Saat diperiksa, dompet tersebut berisi lima paket sabu seberat 2,09 gram, plastik klip kosong, korek gas, ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Sabu tersebut diduga akan diedarkan kepada pembeli yang sudah menghubungi pelaku,” ujar AKP Heru, pada Kamis (12/12/2024).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial E, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga E merupakan pemasok utama di wilayah tersebut.
Akibat perbuatannya, HS kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolsek Sebulu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba “Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan ini,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i