Tunggu Keputusan Pemprov, Pemkab Kukar Belum Bahas UMK 2025

TENGGARONG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tahun 2025 masih menjadi teka-teki. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar belum memulai pembahasan resmi terkait penetapan kenaikan UMK. Karena masih menunggu keputusan di tingkat provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Muhammad Hatta, mengungkapkan bahwa proses ini masih berada dalam tahap awal.

“Setelah ada arahan dari Pemprov Kaltim, barulah kami bisa melanjutkan pembahasan di kabupaten,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Ia mengungkapkan bahwa penetapan UMK merupakan proses yang kompleks, dengan melibatkan berbagai pihak. Seperti Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Proses ini tidak hanya mengacu pada kebijakan lokal, tetapi juga pada keputusan nasional.

Hatta menjelaskan bahwa formula penghitungan UMK mempertimbangkan berbagai indikator. Mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ekonomi lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, tren kenaikan UMK Kukar cenderung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai gambaran, UMK Kukar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.536.506,28, meningkat 4,18 persen atau Rp 141.000 dari UMK 2023. Angka tersebut disesuaikan dengan dinamika inflasi dan kondisi ekonomi daerah.

“Meski kami belum bisa memastikan besaran kenaikan untuk 2025, fokus kami adalah menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, akan menjadi acuan utama. Landasan hukum untuk penetapan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Yang jelas, kami akan mengupayakan keputusan yang berpihak pada semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” tandasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i