Masuki Masa Tenang, APK Bakal Ditertibkan Mulai 25 November

TENGGARONG – Masuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang bertarung, akan ditertibkan mulai 25 November 2024.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menerangkan bahwa masa tenang dimulai sejak 24 November. Namun, berdasarkan rapat koordinasi lintas sektoral, penertiban baru akan dilakukan pada Senin 25 November. Hal ini dilakukan lantaran pihak penyelenggara masih memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk menertibkan APK secara mandiri.

“Jadi hari ini kita beri kesempatan untuk diturunkan secara mandiri oleh masih-masing paslon dan sisanya akan mulai kita tertibkan besok,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).

Ia menuturkan bahwa penertiban akan dimulai pukul 08.00 WITA dari halaman Kantor KPU Kukar. Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan menyisir seluruh wilayah Kukar untuk memastikan ruang publik bebas dari APK.

KPU Kukar juga mengakomodasi berbagai usulan teknis, termasuk dari Satpol PP Kukar yang merekomendasikan penertiban pada malam hari untuk menghindari gangguan lalu lintas. Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar akan menyediakan mobil crane untuk menurunkan APK yang dipasang di lokasi tinggi seperti baliho besar dan tiang reklame.

“Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan netral dan tertib. Semua APK, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang mandiri oleh paslon, harus bersih dari ruang publik mulai tiga hari sebelum pencoblosan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda, menyoroti pentingnya komunikasi intensif dengan tim sukses (Timses) paslon, agar mereka dapat menurunkan APK secara mandiri. Jika hingga batas waktu APK belum diturunkan, tim gabungan akan melakukan penertiban tanpa pengembalian materi kepada paslon.

“Ini untuk memastikan jadwal penertiban berjalan sesuai rencana,” tegas Hardianda.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa penertiban APK tidak hanya menjadi bagian dari persiapan teknis. Tetapi juga mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas pilkada. Seluruh APK tanpa terkecuali akan ditertibkan selama masa tenang. Termasuk juga poster iklan yang diterbitkan di media massa.

“Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari tekanan kampanye,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i