TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas untuk melindungi masa depan pertanian. Melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), sebanyak 250 ribu hektare lahan resmi ditetapkan sebagai kawasan strategis pangan yang dilindungi secara hukum.
Dijelaskan oleh Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, bahwa langkah ini diambil untuk menangkal ancaman serius dari fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan tambang atau perkebunan.
“Kami telah menetapkan 250 ribu hektare sebagai kawasan strategis pangan. Ini adalah langkah penting agar Kukar tetap menjadi lumbung pangan utama di Kalimantan Timur,” tegasnya, Jumat (22/11/2024).
Ia menegaskan bahwa fenomena alih fungsi lahan merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan Kukar. Desa Mulawarman di Kecamatan Tenggarong Seberang adalah salah satu contoh pilu, dimana lahan yang dulu menjadi pusat produksi pangan kini berubah menjadi tambang batu bara.
Sebagai upaya perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pengubahan fungsi kawasan strategis pangan. Namun, Taufik menyoroti bahwa ancaman masih menghantui lahan di luar kawasan tersebut. Terutama karena tekanan dari sektor tambang dan perkebunan.
“Banyak masyarakat tergiur menjual lahan produktif mereka karena iming-iming harga tinggi dari perusahaan. Padahal, lahan tersebut sangat potensial untuk pertanian,” ujarnya.
Tidak hanya fokus pada perlindungan lahan, Distanak Kukar juga meluncurkan program untuk mencetak petani milenial. Langkah ini bertujuan untuk menarik minat generasi muda agar terlibat aktif dalam sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan di Kukar.
“Generasi muda adalah kunci masa depan. Dengan keterlibatan mereka, kami optimis Kukar akan terus menjadi penopang utama ketahanan pangan di Kalimantan Timur,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i