Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Dengan agenda mendengarkan usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) 2023. Yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani dan didampingi oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, serta dihadiri oleh perwakilan OPD terkait.
Dalam rapat ini, setidaknya ada 9 usulan raperda yang disampaikan oleh masing-masing OPD di Kukar. Diantaranya usulan Raperda Tentang Penyelenggaraan Transportasi, Pengelolaan Zakat di Kukar, Rencana Induk Pembangunan Kepemudaan, Pencegahan dan Penanganan Peredaran Gelap Narkoba di Kukar.
Selanjutnya Raperda tentang Pemetaan Urusan Pemerintah yang Menjadi Wewenang Pemkab, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, usulan Raperda tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Penanaman Modal.
Ahmad Yani mengaku sejalan dengan apa yang diinginkan Pemkab, untuk sesegera mungkin membahas terkait dengan Propemperda di tahun 2023. Oleh karena itu, didalam forum ini disepakati 9 nota Propemperda yang akan dibahas pada bulan ini.
“Jadi itu ada 9 Raperda yang bakal dibahas DPRD, melalui pansus ya tentunya. Akan melihat mana yang urgent untuk dibahas, tetapi kalau bisa sekaligus 8 atau 9 itu (Raperda) akan kita bahas sekaligus dengan 4 pansus,” sebut Ahmad Yani.
Ahmad Yani menambahkan, bahwa masing-masing pansus dapat membahas 1 atau 2 Raperda, termasuk usulan Raperda yang masih belum rampung drafnya. Seperti yang sempat diusulkan dalam forum, tentang kependudukan. Hanya saja Yani menyebut, itu mungkin akan memakan waktu lebih lama.
Sehingga bisa jadi, pansus akan memilah mana yang menjadi prioritas. Sesuai dengan kebutuhan, yang mana yang lebih penting dan mendesak. Seperti perda terkait dengan Pajak Daerah dan Narkotika. “Jadi akan ada sekitar 8 sampai 9 yang akan dilakukan penyampaian pada paripurna yang akan datang,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Setkab, Ahmad Taufik Hidayat menuturkan, bahwa dari 9 Raperda yang diusulkan itu, terdiri dari 4 Raperda perubahan dan 5 Raperda baru. Dia bersyukur semua Raperda yang diusulkan oleh masing-masing OPD diterima oleh DPRD.
Juga menambahkan, apa yang menjadi usulan Raperda ini, pada dasarnya merupakan pengembangan perubahan regulasi. Sehingga mewajibkan penyesuaian terhadap perda, atau bahkan pembuatan perda baru. Salah satunya, adalah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Itu menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dari yang diusulkan tadi, semuanya disetujui Bapemperda DPRD Kukar untuk dibahas. Kelengkapan naskah akademik dan Raperda juga sudah disiapkan OPD. Harapannya mudah-mudahan pembahasan Raperda ini tidak terlalu lama, dan bisa disetujui DPRD Kukar. Sehingga bisa cepat diimplementasikan di daerah,” pungkas Taufik. (tabs)