TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (paslon) yang sedang bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan ini mencakup sumber pendanaan kampanye dari setiap pasangan calon. Baik yang berasal dari sumbangan perseorangan, badan hukum swasta, maupun dana pribadi.
Rahman, komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, menyatakan bahwa seluruh LPSDK dari ketiga Paslon telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye atau SIKADEKA dan telah melalui proses verifikasi.
“Kami memberikan batas waktu hingga 24 Oktober pukul 23.59 WITA untuk pengisian laporan ini, dan semua pasangan calon sudah menyerahkannya tepat waktu,” ujar Rahman, Selasa (29/10/2024).
Laporan tersebut menunjukkan adanya variasi dalam sumber dan besaran dana kampanye yang diterima oleh masing-masing pasangan calon. Berikut rincian LPSDK dari ketiga pasangan calon di Kukar :
• Paslon Nomor Urut 01: Edi Damansyah dan Rendi Solihin menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1 miliar, terdiri dari Rp 300 juta dari perseorangan dan Rp 700 juta dari badan hukum swasta.
• Paslon Nomor Urut 02: Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais menggunakan dana kampanye dari kantong pribadi sebesar Rp1,5 miliar, yang merupakan jumlah terbesar diantara ketiga pasangan calon.
• Paslon Nomor Urut 03: Dendi Suryadi dan Alif Turiadi memilih mendanai kampanye mereka dengan dana pribadi sebesar Rp 400 juta.
Rahman menegaskan bahwa laporan dana kampanye ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada 2024. KPU berkomitmen memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai sumber dana kampanye, pihak penyumbang, serta pemanfaatan dana tersebut.
Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkada. Ia juga menambahkan bahwa setiap paslon telah menandatangani laporan LPSDK ini secara resmi, sebagai bentuk komitmen.
“Laporan ini, bernomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024, dapat diakses oleh masyarakat melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram, di mana kami menyajikan rincian lengkapnya,” jelas Rahman. (adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i