Masuki Tahapan Kampanye, KPU Kukar Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Sebesar Rp 44,95 M

TENGGARONG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki masa kampanye, yakni sejak 25 September lalu. Sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan, tahapan ini akan berjalan hingga 23 November 2024 mendatang.

Untuk memastikan tahapan ini berjalan dengan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menetapkan besaran maksimal penggunaan dana kampanye selama Pemilihan Bupati (Pilbup) berlangsung. Muhammad Rahman, selaku Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan menerangkan, batasan maksimal jumlah dana kampanye yang bisa digunakan oleh para pasangan calon (paslon) adalah Rp 44,95 miliar.

Besaran anggaran tersebut meliputi seluruh aspek kampanye. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan dengan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, alat peraga kampanye (algaka), pemasangan algaka, jasa manajemen atau konsultasi dan juga termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, Rahman mengungkapkan bahwa terdapat tiga sumber penerimaan dana kampanye yang bisa digunakan selama Pilkada 2024. Yakni berasal dari dari harta kekayaan pribadi paslon, kemudian sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta.

“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta,” sebut Muhammad Rahman, Rabu (9/10/2024).

Selain itu, Rahman juga menerangkan bahwa terdapat tiga tahap pelaporan dana kampanye yang harus dijalankan oleh masing-masing Paslon. Terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“LADK itu telah kami terima, saat ini kita masih menunggu pelaporan LPSDK sampai 24 Oktober dan terakhir itu nanti LPPDK,” serunya.

“Kalau LADK itu kan sebenarnya seperti rekening pada umumnya saja, saldonya bebas saja selama tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan dan harus dilaporkan sesuai dengan ketetapan yang ada,” timpalnya.

Sebagai tambahan informasi, LADK masing-masing paslon di Pilkada Kukar memiliki jumlah yang cukup beragam. Paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin sebesar Rp 1 juta yang bersumber dari sumbangan pihak lain perseorangan. Sedangkan paslon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang sebesar Rp 50,68 juta yang bersumber dari paslon. Terakhir paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebesar Rp 201,5 juta yang bersumber dari pasangan calon.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i