Plt Kepala Disperindag Kukar Berharap Perda RPIK Segera Disahkan 

TENGGARONG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), Sayid Fathullah, berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) bisa segera disahkan diakhir tahun 2024.

Pasalnya, pembahasan Perda RPIK telah dimulai sejak 2019 hanya saja prosesnya sempat terhambat oleh perkembangan terkait Ibu Kota Negara (IKN) yang memerlukan penyesuaian tata ruang. Padahal, perda ini dinilai dapat mempermudah jalan masuk investasi di Kukar.

“Kami sangat berharap pembahasan Perda RPIK bisa segera rampung dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kukar,” sebutnya, Rabu (25/9/2024).

Ia juga turut membeberkan bahwa saat ini DPRD Kukar tengah berupaya untuk memperbaharui data. Terutama yang berkaitan dengan perubahan tata ruang yang harus mengikuti arahan otorita IKN. Berdasarkan informasi yang ia dapat, kawasan industri yang awalnya diproyeksikan akan berjumlah 20 titik, kini mengalami penyusutan menjadi 12 kawasan.

Disperindag juga berupaya memperbaharui data dan mengharmonisasikannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Serta terus berkoordinasi dengan investor yang berencana menanamkan modal di berbagai sektor, termasuk galangan kapal, pabrik, dan perumahan. Targetnya, RPIK diharapkan selesai tahun ini, setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar disahkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.

Ia menegaskan hal ini memerlukan kehati-hatian agar investor tidak menghadapi masalah dalam mendirikan usaha di Kukar. Dengan baiknya iklim investasi di Kukar, Sayid Fathullah meyakini hal tersebut dapat membawa dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kukar. “Termasuk juga menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i