KPU Kukar Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024 Sejumlah 552.469 Pemilih

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan berpartisipasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kukar.

Komisioner KPU Kukar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purnomo, mengungkapkan bahwa DPT Kukar berjumlah 552.469 pemilih. Terdiri dari 264.774 pemilih perempuan dan 287.725 pemilih laki-laki.

Bersamaan dengan penetapan jumlah DPT ini, Purnomo juga mengungkapkan bahwa KPU telah menetapkan sebanyak 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 237 desa dan kelurahan dari 20 Kecamatan di Kukar.

“Kegiatan ini menjadi momen penting, dan Alhamdulilah semua tahapan berlangsung lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” sebut Purnomo, Jumat (20/9/2024).

Setelah pengumuman ini, Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasil pleno kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini pula, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kembali data diri mereka di DPT yang telah ditetapkan.

“Jadi nanti setelah diumumkan masyarakat bisa memeriksa datanya, karena kan itu diumumkan nanti. Jangan sampai ada kesalahan data dihari pemungutan suara,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada, pihaknya juga telah memulai tahap pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dijadwalkan akan berlangsung dari 17-28 September 2024. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.