TENGGARONG – Polisi kembali berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Paling baru, pihak berwenang mengamankan dua orang asal Kecamatan Kembang Janggut yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang meresahkan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan RT 5 Desa Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar pada Kamis (12/9/2024).
Berbekal informasi tersebut, personil Polsek Kembang Janggut kemudian melakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan informasi mengerucut pada kediaman salah seorang perempuan berinisial V (44). Setelah itu, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan mendapati empat poket sabu-sabu yang disimpan di dalam kain daster batik.
“Tepat saat melakukan penangkapan terhadap V, kami mendapati lagi seorang pria yang memasuki rumah V. Karena mencurigakan kita periksa dia (seorang pria berinisial I) dan ternyata dia juga menyimpan satu poket sabu yang disimpan di dompet kecil,” sebutnya, Senin (16/9/2024).
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan total berat 3,45 gram (gr). Kemudian para tersangka bersama barang bukti digelandang menuju Polsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i