TENGGARONG – Setelah 3 hari membuka masa pendaftaran sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), sejak 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar resmi menutup masa pendaftaran, pada Kamis (29/8/2024) tepat pukul 23.59 WITA.
Selama masa pendaftaran, KPU Kukar menerima 3 berkas pendaftaran pasangan yang ingin berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar. Mereka adalah duet Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA) dari jalur independen yang mendaftar pada hari Rabu (28/8/2024).
Kemudian disusul oleh pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang mendaftar dihari yang sama. Kemudian pendaftaran ditutup oleh tandem Dendi Suryadi dan Alif Turiadi atau DEAL yang diusung oleh Koalisi Indonesa Maju (KIM) Plus di Kukar. DEAL mendaftar ke KPU Kukar di hari terakhir pendaftaran yaitu Kamis (29/8/2024).
“Alhamdulilah, setelah tiga hari proses pendaftaran kita lalui dari 27-29 Agustus 2024, ada tiga bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar,” sebut Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.
Rudi Gunawan juga mengkonfirmasi bahwa ketiga bapaslon yang telah mendaftar telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan. Saat ini pihaknya tengah menjalankan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) terhadap seluruh bapaslon. Dijadwalkan proses rikes akan dilakukan sejak 29 Agustus sampai 2 September nanti.
“Setelah itu kita juga akan melanjutkan tahap pemeriksaan berkas bapaslon yang akan berlangsung dari 3-24 September,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Rudi Gunawan mewakili seluruh anggota KPU Kukar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan berpartisipasi dalam menyukseskan seluruh tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
“Dengan ini proses pendaftaran paslon kami nyatakan ditutup,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i