TENGGARONG – Seorang pria asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa ini terungkap usai percakapan pelaku dan korban, viral di medsos setelah diunggah oleh istri pelaku.
Rupanya, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang baru berusia 14 tahun. Hubungan mereka bermula dari media sosial sejak April 2024 lalu. Mulanya pelaku mengirim pesan perkenalan kepada korban, kemudian keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan kasih.
Meski terlampau usia yang sangat jauh dan korbannya masih dibawah umur. Pelaku kerap menghampiri korban kerumahnya, dengan tujuan untuk berkunjung dan bercerita. Hubungan itu nampak berjalan mulus, sampai satu ketika korban yang hendak bepergian ke sebuah desa di Kecamatan Muara Kaman bersama seorang temannya, berpapasan dengan pelaku di jalan.
Singkat cerita, pelaku membawa korban dengan modus ingin mengajak berbicara empat mata dan menyuruh teman korban untuk pulang. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku lalu mengeluarkan selimut yang dibawanya di dalam jok motor. Setelah itu, korban dipersilakan oleh pelaku untuk duduk di atas selimut.
Namun bukan bercerita, pelaku justru melucuti pakaian korban dan melakukan persetubuhan kepada korban. Mulanya korban sempat mencoba untuk memberontak, namun dia tidak kuasa untuk membendung perbuatan bejat pelaku.
“Kejadian ini terjadi pada 8 Mei 2024 dan baru terungkap setelah istri pelaku mengunggah percakapan pelaku dan korban di media sosial,” sebut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Kamis (29/8/2023).
Usai viral, kemudian hal tersebut diketahui oleh guru dan orang tua korban. Sehingga mereka yang merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kemudian mengadukan hal tersebut kepada Polsek Muara Kaman, pada Selasa (27/8/2024).
Kini, atas perbuatannya pelaku harus rela mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i