TENGGARONG – Pemandangan tak biasa terjadi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), menerima berkas pendaftaran duet Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Dedi Suryadi dan Alif Turiadi atau DEAL, pada Kamis (29/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kukar nampak melakukan konfirmasi melalui saluran video call, kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kukar, Hasanudin Mas’ud. Kebetulan pada saat itu, yang bersangkutan berhalangan hadir saat pencalonan bapaslon yang mereka usung.
Dijelaskan oleh Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman, bahwa apa yang dilakukan KPU Kukar merupakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu kita diperbolehkan melakukan video call seketika, untuk mengkonfirmasi terkait ketidakhadiran parpol. Makanya kita lakukan itu,” sebut Rahman.
Meski begitu, Rahman mengungkapkan sebenarnya tanpa dukungan dari Partai Golkar sekalipun, secara hitungan perolehan kursi pasangan DEAL telah memenuhi syarat dukungan untuk mencalonkan diri. Namun pihaknya diperbolehkan untuk melakukan konfirmasi melalui saluran video call, sehingga hal tersebut dilakukan untuk memastikan kembali dukungan partai pengusung.
“Kalau secara aturan hukum, secara perolehan suara partai yang lain itu sudah penuh dan tidak pengaruh. Cuman di PKPU itu membolehkan kita melakukan video call seketika, terkait ketidak hadiran parpol. Makanya tadi kita lakukan itu,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i