TENGGARONG – Sebanyak 1.349 warga binaan dan anak binaan di Kutai Kartanegara (Kukar) menerima remisi HUT ke-79 Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Secara simbolis, Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang juga inspektur upacara menyerahkan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Sabtu (17/8/2024).
Upacara dirangkai dengan penyerahan revisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada kesempatan itu, Taufik juga berkesempatan menyampaikan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly.
Ia mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi, untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucap Taufik dalam sambutannya.
Peringatan HUT RI ke 79, pemerintah pusat memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang. Terdiri dari 175.728 orang warga binaan dengan rincian remisi umum I atau pengurangan sebagian, sebanyak 172.678 orang. Kemudian remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 3.050 orang.
“Remisi juga diberikan kepada 1.256 orang anak binaan. Rincian, 1.215 orang mendapat pengurangan masa pidana dan 41 orang langsung bebas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto menambahkan, 1.349 warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari Lapas Tenggarong, Lapas Perempuan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong.
Ia menerangkan, pemberian remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Lapas Tenggarong yang memperoleh remisi sebanyak 1.007 orang dari total penghuni saat ini sebanyak 1.425 orang,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i