TENGGARONG – Entah apa di benak pelaku penculikan dan persetubuhan dibawah umur di Kecamatan Kenohan. Pria berusia 41 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit itu, nekat membawa kabur tiga orang anak dibawah umur dari tempat kerjanya ke Sulawesi Barat (Sulbar).
Parahnya lagi, aksinya itu dilakukan karena pelaku berniat menikahi korban yang baru berusia 13 tahun. Tidak hanya sampai disitu, pelaku yang diketahui masih berstatus lajang itu, juga ternyata beberapa kali menyetubuhi korban selama pelarian.
Beruntung, aksi gilanya itu berakhir usai pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku tersebut yang tengah dalam perjalanan menuju Kota Palu dengan menggunakan bus. Pelaku diamankan pada hari Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan penangkapan pelaku berhasil dilakukan berkat kolaborasi aktif antara Polsek Kenohan, Polres Kukar dan Polres Pasangkayu, Polda Sulbar.
“Jadi pelaku ini berhasil diamankan di dalam bus di Jalan Poros Mamuju-Palu. Saat diamankan korban berada di bus yang sama dengan pelaku,” sebut AKP Jodi Rahman.
Diketahui, pelaku membawa kabur 3 anak dibawah umur, yang masing-masing baru berusia 13 tahun, 9 tahun dan 5 tahun. Ia membawa kabur ketiga korban, sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
Peristiwa ini bermula ketika, pelaku yang merupakan teman kerja kedua orang tua korban meminta izin untuk mengajak ketiga korban untuk jalan-jalan ke pasar malam. Orang tua korban tidak menaruh curiga, karena biasanya anak-anak mereka memang kerap dititipkan untuk diasuh oleh pelaku.
Begitu juga para korban, karena merasa memiliki kedekatan dengan pelaku, tidak satupun dari korban yang memberikan perlawanan kepada pelaku. Mereka hanya mengikuti kemana ajakan pelaku karena ia beralasan ingin membawa korban jalan-jalan.
“Awalnya pelaku hanya akan membawa korban yang berusia 13 tahun. Karena dia berniat untuk menikahi korban dengan alasan cinta. Tapi karena kedua adik yang lain ingin ikut jadi dibawa juga,” beber AKP Jodi Rahman.
Namun hingga keesokan harinya, pelaku bersama ketiga korban pun tidak kunjung pulang. Orang tua korban pun sempat menghubungi pelaku, dan mendapatkan kejelasan bahwa ketiga korban dalam kondisi baik-baik saja. Namun setelahnya, seluruh kontak orang tua korban diblokir oleh pelaku.
Alih-alih membawa korban jalan-jalan, rupanya pelaku justru berniat untuk membawa korban kembali ke kampung halamannya di Pulau Sulawesi. Untuk membiayai kepergiannya bersama para korban, pelaku bahkan rela membawa sepeda motor miliknya.
“Karena setelah itu tidak pelaku tidak dapat dihubungi, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan,” serunya.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, kini pelaku harus rela mendekam dibalik jeruji besi dan terancam pasal berlapis, terkait penculikan, pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Ia pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 Ayat 1 ke-1E KUHP dan Pasal 332 Ayat 1 ke-1E KUHP. Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Terakhir, Jodi Rahman memberikan penegasan. Kasus penculikan ini merupakan kasus tunggal tanpa indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perdagangan organ manusia. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan, namun juga tetap meningkatkan kewaspadaan agar para orang tua lebih berhati-hati.
“Ini peristiwa tunggal, karena kejadiannya hanya sekali. Jadi saya sampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa ini bukan kejadian penculikan berantai sebagaimana yang dipersepsikan dan ramai beredar di media sosial,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i