Wabup Kukar Ambil Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

TENGGARONG – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menerima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih. Untuk dikibarkan dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, di Halaman Kantor Bupati Kukar.

Lambang sakral Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu, diterima oleh Rendi Solihin, langsung dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), Yudian Wahyudi, di Balai Samudra, Jakarta.

“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili bupati Kukar, untuk menerima duplikat Bendera Pusaka dari kepala BPIP untuk Kabupaten Kukar,” sebut Rendi Solihin.

Orang nomor dua di Kukar itu, pun merasa terhormat sekaligus bangga. Karena mendapat kesempatan mewakili rakyat Kukar. Untuk membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, yang akan dikibarkan pada upacara peringatan hari kemerdekaan di Kukar. Baginya, hal tersebut merupakan suatu pengalaman yang tak ternilai harganya.

“Merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi saya, bisa membawa Bendera Pusaka Merah Putih untuk dikibarkan nanti pada 17 Agustus,” serunya.

Disisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyambut baik acara penyerahan Bendera Pusaka kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota. Duplikat bendera itu, dipastikan Rinda akan dikibarkan saat Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia dan Hari Lahir Pancasila.

“Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan pada saat Upacara Kemerdekaan RI dan Hari Lahir Pancasila di Kukar,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa BPIP RI bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah , dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

“Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP Jakarta,” jelasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i