TENGGARONG – Hadir dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, sampaikan rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2025.
Dalam pidatonya, ia mengungkapkan bahwa tema pembangunan ditahun 2025 adalah pemantapan pemberdayaan masyarakat untuk akselerasi dan transformasi pembangunan. Tema ini menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar benar-benar serius untuk membangun pemberdayaan masyarakat. Hal ini dilakukan guna mempercepat akselerasi dan transformasi pembangunan menjadi prioritas pembangunan.
Diyakini, penetapan prioritas pembangunan tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kukar. Targetnya sesuai dengan indikator makro daerah tahun 2025 yaitu 5,60 persen. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita diproyeksikan Rp 306,68 juta dengan inflasi diproyeksikan 3,01 persen. Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan 3,85 persen. Tingkat kemiskinan diproyeksikan 6,97 persen. Indeks Gini diproyeksikan 0,26 persen dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan 77,23 persen.
“Dari gambaran indikator makro tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki peluang untuk mengembangkan sektor-sektor yang berpotensi tinggi seperti sektor pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” ujar Sunggono, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Ia menjelaskan, untuk sektor pertanian akan dilakukan peningkatan produktifitas dan efisiensi dalam sektor pertanian melalui penerapan teknologi modern dan praktik pertanian yang berkelanjutan. Sementara, untuk sektor pariwisata, akan dilakukan dengan memanfaatkan potensi wisata baik alam dan budaya untuk menarik wisatawan domestik dan internasional.
Lalu, untuk sektor ekonomi kreatif, Sunggono mengatakan, akan dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor kreatif, seperti seni dan kerajinan, fashion, kuliner, dan industri kreatif digital. Sebagaimana yang terurai dalam rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025, dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 7,31 triliun, dengan uraian pendapatan asli daerah sebesar Rp 1,31 triliun.
Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 274 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 4,83 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 773 miliar. Serta pendapatan transfer sebesar Rp 6,21 triliun yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 5,36 triliun, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 850 miliar.
Terhadap asumsi dan proyeksi pendapatan tersebut, diperlukan analisis alokasi belanja yang cermat, efektif, dan efisien sesuai dengan koridor pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan alokasi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 7,58 triliun dengan rincian, belanja operasi sebesar Rp 5,06 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Belanja modal sebesar Rp 1,69 triliun untuk belanja pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Belanja tidak terduga sebesar Rp 50 miliar yang digunakan apabila terjadi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Serta Belanja transfer sebesar Rp 768 miliar yang merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
Sementara itu, terkait surplus atau defisit, Sunggono menjabarkan, dari alokasi pendapatan dan belanja daerah jika dibandingkan terdapat selisih berupa surplus pada tahun 2025 diperkirakan masih terdapat defisit sebesar Rp 267,44 miliar.
“Namun masih dapat ditutupi dengan pembiayaan berupa Silpa, nilai Silpa tersebut terkoreksi pasca dilakukan audit terhadap LKPD oleh BPK,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i