TENGGARONG – Untuk memaksimalkan implementasi program Gerakan Etam Mengaji (Gema) Idaman, di jajaran Apratur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana untuk menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan mewajibkan kepala OPD untuk mengikuti lomba ini.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan perhelatan MTQ antar OPD yang pertama kali digelar ini, nantinya akan dimulai dengan tingkat internal perangkat daerah. Kemudian dilanjut ketingkat berikutnya, yaitu antar OPD di lingkup Pemkab Kukar.
“MTQ ini strategi berjenjang. Nanti pemenang di MTQ antar perangkat daerah akan menjadi utusan MTQ Korpri tingkat provinsi dan nasional,” terang Dendy, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, Dendy mengungkapkan syarat untuk mengikuti MTQ internal perangkat daerah, adalah peserta wajib berstatus sebagai ASN yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Serta tidak pernah mengikuti MTQ sebagai Qori dan Qoriah.
Dalam MTQ internal ini juga, akan dilombakan membaca Iqra satu sampai enam bagi pemula. Tartil Al-Qur’an bagi pemula, serta Tilawah Al-Qur’an bagi yang mahir. Nantinya peserta internal ini akan mendapatkan sertifikat, uang pembinaan, piala dan peserta terbaik akan menjadi perwakilan MTQ antar perangkat daerah hingga tingkat Korpri.
“Tiap OPD wajib mengutus minimal empat kafilah,” serunya
Sedangkan untuk MTQ antar perangkat daerah, pelaksanaannya akan dilakukan mulai 11 Juli 2024. Pembukaannya akan dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kukar dan pelaksanaannya akan berlangsung di Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong, pada 12-14 Juli nanti.
Pada tingkat antar OPD, keterampilan membaca Al-Qur’an juga akan sama dengan MTQ di internal perangkat daerah. Syarat bagi peserta adalah juara lomba internal, kemudian wajib bagi kepala OPD untuk ikut serta pada lomba tingkat ini. Jika berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau lebih dari satu jabatan. Maka harus memilih salah satu jabatan tersebut, jika tidak diwakilkan Sekretaris OPD.
“Masing-masing pemenang dari juara harapan, juara terbaik akan mendapatkan hadiah secara personal maupun untuk OPD. Sedangkan untuk Juara Umum akan mendapatkan penambahan pagu anggaran pada tahun berikutnya. Menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i