TENGGARONG – Setelah melakukan perhitungan selama lebih dari 24 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya merampungkan proses perhitungan suara ulang. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, untuk 43 kotak suara DPR RI.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengatakan perhitungan tersebut dilakukan sejak Rabu (26/6/2024) pukul 07.00 WITA kemarin. Ia mengatakan, pihaknya melakukan perhitungan secara non stop dengan menggunakan 3 panel sesuai dengan kesepakatan.
“Alhamdulilah, perhitungannya sudah selesai kita lakukan pada pukul 10.44 WITA,” sebut Rudi Gunawan, saat dikonfirmasi radarkukar.com, pada Kamis (27/6/2024).
Saat diwawancara, Rudi mengaku belum sempat beristirahat karena pihaknya mengejar waktu perhitungan. Sebagaimana diketahui, perhitungan suara ulang ini ditargetkan rampung dalam 36 jam.
Baginya, proses perhitungan suara ulang ini merupakan pengalaman baru. Mengingat, ia juga belum lama menjabat sebagai anggota KPU Kukar.
“Cukup melelahkan ini, apalagi yang harus membuka dan mengumumkan surat sura itu kan hanya unsur pimpinan (komisioner KPU),” serunya.
Meski proses perhitungan berjalan dengan cukup melelahkan, ia tetap bersyukur karena proses perhitungan berjalan dengan lancar tanpa kedala berarti. Rudi juga memastikan tidak ada temuan-tenuan janggal selama proses perhitungan berlangsung.
“Tidak ada yang aneh, normal-normal saja. Kami buka dan kemudian bacakan, itu saja,” serunya.
Sementara itu, saat disinggung soal hasil perolehan suara. Rudi mengaku belum bisa memastikan apakah terjadi perubahan perolehan suara atau tidak. Ia juga mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan pleno tingkat kecamatan untuk mengetahui perolehan suara pada malam hari nanti.
“Kita belum tahu perolehan suara ini, masih belum bisa kita pastikan. Tapi malam ini kita akan lanjut pleno tingkat kecamatan dan mungkin besok kita lakukan pleno tingkat kabupaten,” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i