TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akan segera melakukan Verifikasi Faktual (Verfak). Setelah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari jalur perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL)- Ahmad Zais (AZA) dinyatakan memenuhi syarat, pada tahap Verifikasi Administrasi (Vermin). Yakni pada 21 Juni-4 Juli 2024 mendatang.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan proses verfak akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sesuai dengan sebaran data pendukung calon dari jalur perseorangan tersebut. Verifikasi juga akan dilakukan secara langsung, dengan menghubungi masing-masing pendukung yang bersangkutan. Baik secara langsung maupun melalui kontak yang tertera di surat dukungan.
“Verfak ini yang melaksanakan adalah PPS. Tapi mereka juga dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau verifikator tergantung sebaran data dukungan yang memenuhi syarat,” sebutnya.
Meski begitu, Rudi Gunawan mengaku masih belum mengetahui daerah mana saja yang memiliki sebaran terbanyak dukungan. Sehingga KPU Kukar masih belum menetapkan wilayah mana saja yang akan melakukan rekrutmen verifikator.
“Kami belum tahu menambahkan verifikator dimana saja. Tapi yang jelas kalau kewalahan bisa melakukan rekrutmen, sesuai keperluan PPS dan PPK,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan AYL-AZA berhasil mengumpulkan surat dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap vermin sebanyak 41.310 pendukung. Dengan sebaran yang berada di 20 kecamatan di Kukar. Angka ini melampaui angka syarat dukungan minimal sebanyak 40.730 dukungan dengan sebaran minimal di 11 kecamatan.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i