TENGGARONG – 5 orang komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Tenggarong Seberang, berhasil diringkus polisi. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Tenggarong Seberang, yang bekerjasama dengan Polsek Samarinda Utara.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil meringkus 2 orang tersangka. Yakni pelaku AH dan RS. Sedangkan 3 tersangka lainnya DH, ES dan AS berhasil ditangkap oleh Polsek Samarinda Utara dan menjalani proses hukum di sana.
Kelima tersangka diamankan usai teridentifikasi melakukan aksi curanmor di 7 lokasi berbeda di Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 8 unit motor. Terdiri dari 7 unit motor Yamaha N-Max dan 1 unit Honda CRF.
Berdasarkan keterangan para tersangka, AH dan RS yang berhasil diamankan Polsek Tenggarong Seberang. Merupakan eksekutor yang melakukan aksi pencurian di lapangan. Mereka mengaku telah menggarong 3 kali di Desa Karang Tunggal, kemudian di Desa Bukit Pariaman, Manunggal Jaya dan Bangun Rejo dalam kurun waktu 15 April-19 Mei 2024.
Dalam beraksi AH dan RS mencuri kendaraan sesuai dengan pesanan yakni motor Yamaha N-Max maupun Honda CRF. Motor-motor yang berhasil mereka curi kemudian dijual ke AS yang berperan sebagai penadah untuk dijual lagi ke lokasi perkebunan kelapa sawit.
“Dijual di lokasi perkebunan kelapa sawit, saat diamankan juga barang bukti (motor) tidak ada kuncinya, dibikin kunci lagi sama pelaku,” ungkap IPTU Raymond.
IPTU Raymond menambahkan, pencurian dilakukan secara terstruktur sesuai pesanan AS. Bahkan, sebelum beroperasi AH dan RS terlebih dahulu menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu untuk mencari mangsa sesuai pesanan. Setelah barang sampai di tangan AS, barulah kedua tersangka menerima bayaran penuh. AS menjual motor-motor curian tersebut dengan kisaran harga Rp 8-9 juta per unit. Sedangkan AH dan RS mendapat bagian sebesar Rp 3-3,5 juta per unitnya.
Saat beraksi, AH dan RS mengincar sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah atau ruang terbuka yang tidak terkunci stang. Kemudian sepeda motor tersebut didorong hingga ke Samarinda menggunakan kaki atau disetut. Sementara saat mencoba menjualnya, motor hasil curian dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke lokasi transaksi jual beli.
“Dari TKP motor curian itu didorong sampai ke rumahnya AS di Samarinda, jadi terlihat seperti mogok. Kemudian ditimbun di rumah AS sambil mencari pembeli,” lanjutnya.
Kini pelaku AH dan RS pun harus tertunduk lesu, karena kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk kesekian kalinya. Karena keduanya pun merupakan residivis dengan sejumlah kasus yang berbeda. Selain dikenakan Pasal 363 ayat 3 terkait curanmor, juga akan dikenakan pasal berlapis 664 KUHP.
“Karena memang baru keluar penjara, belum ada kerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutup Raymond.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i