TENGGARONG – Pasangan Bakal Calon (Balon) jalur perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL)- Ahmad Zais (AZA) dipastikan lolos verfikasi administrasi (vermin) dan melaju ke verifikasi faktual (verfak). Setelah penuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.310 dukungan.
Lolosnya AYL-AZA diumumkan oleh KPU Kukar, melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi Vermin Perbaikan Kesatu. Dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kukar 2024. Dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Selasa (18/6/2024) malam.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengatakan dukungan yang diserahkan AYL-AZA, dinyatakan memenuhi syarat Telah melebihi batas minimal ketentuan syarat dukungan yang diperlukan, yakni 40.730 dukungan . Dengan sebaran surat dukungan menyasar 20 kecamatan, jauh lebih banyak dari sebaran minimal yang ditetapkan, yaitu 11 kecamatan di Kukar.
“Dengan hasil vermin perbaikan kesatu ini, pasangan calon AYL-AZA dinyatakan memenuhi syarat. Dengan jumlah surat dukungan 41.310 dan tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kukar,” terang Rudi Gunawan.
Diketahui, sebelumnya pasangan AYL-AZA telah menyerahkan 50.319 dukungan tambahan pada 7 Juni lalu. Untuk melakukan perbaikan syarat dukungan mereka yang baru mengumpulkan 9.067 surat dukungan Memenuhi Syarat (MS). Data tersebut kemudian dilakukan vermin perbaikan kesatu, terhadap kesesuaian data dukungan bakal pasangan balon perseorangan. Dengan bukti pernyataan dukungan oleh KPU Kukar sejak 14-18 Juni 2024.
Dalam rekapitulasi vermin perbaikan kesatu, dilakukan penjumlahan dukungan MS pada vermin dan dukungan yang MS, Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada vermin perbaikan kesatu. Dengan penetapan ini, pasangan AYL-AZA dipastikan dapat melanjutkan perjuangan mereka ke tahap verfak. AKAN dimulai pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang.
“Nanti setelah verfak kita akan rekapitulasi hasilnya dan akan kembali kami sampaikan di publik,” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i