TENGGARONG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar), terus melakukan koordinasi untuk mengawasi proses Perhitungan Suara Ulang (PSU) di 43 TPS. Yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Perhitungan suara ulang tersebut merupakan buntut dari sengketa pemilu antara Partai Demokrat dan PAN. Terjadi selisih perhitungan suara antar dua partai tersebut, pasca Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pemilihan caleg DPR RI.
Dalam sengketa ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat. Melalui Putusan Nomor 219-01-14-21/PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024, MK mewajibkan 147 TPS dari 9 kabupaten dan kota se-Kaltim, untuk melakukan PSU.
“Untuk perhitungan suara ulang, kami akan melakukan pengawasan terhadap proses itu. Tapi terkait teknisnya bagaimana kami juga masih menunggu,” sebut Komisioner Bawaslu Kukar, Fachrizal, Jumat (14/6/2024).
Ia menegaskan sesuai dengan fungsinya, Bawaslu Kukar siap untuk melaksanakan pengawasan. Namun secara teknis, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSU tersebut.
“Secara teknis kita masih meraba, perhitungan suara ulang di 43 TPS itu seperti apa. Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan KPU Kukar dan menunggu juknis terkait itu,” sambungnya.
“Saat ini teman-teman KPU masih melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait teknis pelaksanaan itu. Kita menunggu bagaimana nanti teknisnya, baru nanti kita bisa bicarakan bagaimana pengawasannya,” tutupnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i