Angka Kekerasan Seksual Melonjak di Kukar, Hingga April 2024 Tercatat Sudah 53 Kasus 

TENGGARONG – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, semakin sering terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Hingga April 2024 saja, Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, telah mencatat sekitar 53 kasus.

Kepala UPT P2TP2A DP3A Kukar, Faridah, mengatakan angka tersebut merupakan data yang dihimpun oleh pihaknya. Ditambah dengan beberapa kasus yang terjadi pada bulan Mei ini. Ia mengatakan angkanya meningkat hingga mendekati 60 perkara.

“Selama April ini data kasus yang masuk ada delapan korban, tersebar dari beberapa kecamatan. Namun yang mendominasi adalah Kecamatan Muara Kaman, sudah ada beberapa kasus yang kami tangani dan melibatkan anak di bawah umur,” sebutnya, Rabu (29/5/2024).

Dari serentetan kasus kekerasan seksual yang telah ditangani oleh pihaknya, Farida mengatakan seringkali pelakunya justru orang-orang terdekat. Baik itu ayah tiri, tetangga, paman, kakak, kakek bahkan juga ayah kandung korban.

Berkaca dari temuan tersebut, Farida mengatakan pihaknya bersama DP3A Kukar terus berupaya melakukan pendampingan tehadap korban, baik dari aspek hukum maupun psikologi. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.

Faridah mengatakan, edukasi harus diberikan oleh orang tua kepada anak. Agar mereka bisa memahami area-area tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Sehingga ketika korban mengalami kekerasan, ia mengetahui dan berani menginformasikan kepada keluarga sebagai upaya pencegahan.

“Kami juga terus bersinergi dengan polres serta OPD lain untuk menekan ini (angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kukar),” tambahnya.

“Kita di UPT juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar, untuk tidak takut melapor ke UPT kami. Karena kami hadir untuk memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i