TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang seluruh satuan pendidikan menggelar rangkaian perayaan kelulusan peserta didik. Seperti acara perpisahan atau wisuda dan juga studi tur.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.
Ia mengatakan larangan ini mengarah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang berada dibawah kewenangan Disdikbud Kukar.
“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” jelas Joko, Jumat (24/5/2024).
Joko menyebut acara perpisahan seringkali membebani orang tua siswa. Karena tiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tidak semuanya mampu. Ditambah lagi belum lama ini terjadi peristiwa kecelakaan peserta studi tur yang menimpa pelajar di Pulau Jawa beberapa saat lalu.
“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i