TENGGARONG – Meski diterpa isu tak bisa mencalonkan kembali dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kukar, telah mantap untuk kembali mengusung Edi Damansyah, sebagai Calon Bupati Kukar pada Pilkada yang akan datang.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI Perjuangan Kukar, Junaidi. Ia mengatakan, rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan masih tertuju pada Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah.
“Sampai dengan saat ini DPP PDI Perjuangan masih merekomendasikan Pak Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar. Bahkan sampai hari ini DPC PDI Perjuangan Kukar tidak membuka pendaftaran Calon Bupati karena sudah mendapat rekomendasi dari DPP,” sebutnya, Sabtu (18/5/2024).
Lebih lanjut, Junaidi mengungkapkan mantapnya nama Edi Damansyah sebagai satu-satunya kandidat kuat Calon Bupati Kukar dari PDI Perjuangan, tidak terlepas dari gemilangnya partai yang identik dengan logo banteng tersebut pada Pemilu 2024 di Kukar.
Diketahui, dibawah tangan dingin Edi Damansyah, PDI Perjuangan berhasil mendulang 16 kursi di DPRD Kukar. Melonjak lebih dari 100 persen dari Pemilu sebelumnya yang hanya berhasil membawa 7 kader PDI Perjuangan ke kursi parlemen di Kukar.
“Saat ini yang masih menjadi bahan pertimbangan dan kajian adalah persoalan apakah akan maju dengan wakilnya yang ada saat ini atau dari partai lain. Karena banyak juga yang menjalin komunikasi dengan beliau (Edi Damansyah),” sambung Junaidi.
Dalam kesempatan yang sama, Junaidi juga menanggapi isu yang berkembang belakangan ini. Menurutnya, argumentasi yang menyatakan Edi Damansyah tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pilbup Kukar adalah hal yang sama sekali tidak berdasar. Terlebih, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama beberapa pihak sampai hari ini belum final.
“Berita yang ramai beredar di masyarakat dalam dua hari terakhir itu kan bersumber dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. Artinya itu belum final dan masih berupa draf yang dikonsultasikan,” tegasnya.
“Jadi untuk masyarakat Kukar agar tidak berpolemik terkait ini. Kami dari PDI Perjuangan tidak merasa terganggu sama sekali dengan pembahasan PKPU itu. Tapi kita ingin masyarakat juga mendengar bahwa itu belum final,” timpalnya.
Sampai saat ini, PDI Perjuangan masih sangat optimis calon kandidatnya bisa kembali masuk surat suara Pilbup Kukar. Keyakinan ini mengacu pada kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, ditolaknya permohonan Edi Damansyah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu tidak serta merta membuat ia tidak bisa kembali mencalonkan diri.
Junaidi menerangkan, permohonan Edi Damansyah Nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut ditolak karena sama persis dengan permohonan yang diajukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango periode 2016-2021.
“Hal serupa pernah terjadi di Kabupaten Bone Bolango dan yang bersangkutan dapat kembali mencalonkan diri sebagi Calon Bupati. Karena secara perhitungan sebagai bupati definitifnya tidak sampai 2,5 tahun,” ujarnya.
“Dalam Undang-undang Kepala Daerah dijelaskan bahwa Penanggungjawab (Pj) dan definitif adalah hal yang berbeda. Secara kewenangan ada perbedaan dan haknya seperti honor juga berbeda,” paparnya.
“Kita yakin bahwa PDI Perjuangan melalui Pak Edi Damansyah masih bisa tetap maju. Bahkan beliau (Edi Damansyah) juga menginstruksikan bahwa seluruh kader PDI Perjuangan agar tetap solid. Serta untuk masyarakat Kukar bisa melihat dan mengikuti perkembangannya nanti seperti apa,” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i