TENGGARONG- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dibuka pada Juni 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan jumlah kebutuhan formasi sebanyak 4.906 orang.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan pengadaan PPPK tahun 2024-2025 yang diajukan oleh Pemkab Kukar telah ditandatangani Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
“Pengadaan PPPK tahun 2024-2025 di lingkungan Pemkab Kukar telah disetujui dan ditandatangani oleh Kemenpan-RB,” sebutnya, Sabtu (18/5/2024).
Sunggono menegaskan proses seleksi PPPK akan dilaksanakan dengan sistem yang fair, kompetitif, akuntabel dan transparan. Sesuai dengan prinsip meritokrasi yang memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berkompetisi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Saya mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses ini. Sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat lolos seleksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui pengelolaan Sumber Daya Manusia yang lebih fleksibel dan profesional.
Kebijakan ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan dalam struktur kepegawaian di Kukar. Memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih kepada masyarakat. Melalui skema yang lebih terstruktur dan jelas.
“Pengangkatan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Sunggono.
Terakhir, Sunggono meminta kepada BKPSDM Kukar untuk aktif mensosialisasikan segala informasi terkait pengangkatan PPPK kepada masyarakat luas. Khususnya kepada para pelamar, agar setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i