TENGGARONG – Serius merealisasikan program Desa Ramah Lingkungan, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah.
Tidak hanya menciptakan produk hukumnya saja, Kepala Desa (Kades) Muara Ritan, Ardy Maroni, juga mengungkapkan pihaknya juga membangun bank sampah, tim pengangkut sampah dan menyediakan bak sampah serta Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Selain itu, pihaknya juga menggelar gotong royong secara rutin dan menghadirkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tidak berhenti di situ, pemdes juga terus mendorong kesadaran tentang sampah dan lingkungan ke masyarakat.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang papan informasi seperti banner berisikan imbauan jangan membuang sampah di sungai. Juga agar mereka mengelola sampahnya, memilah dan memilih,” sebutnya, Kamis (9/5/2024).
Berbagai upaya dalam mewujudkan Desa Ramah Lingkungan tersebut tidak dilakukan pemdes sendiri. Tapi juga melibatkan masyarakat dan menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Bupati Kukar, Edi Damansyah juga berkomitmen mendukung pengelolaan sampah di Muara Ritan. Dengan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk sapras pendukung,” sambungnya.
“Jadi kita dapat mobil sampah pikap ditambah biaya operasionalnya. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan beroperasi,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i