TENGGARONG – Permudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien darurat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terbitkan petunjuk teknis (juknis) baru.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Hamly, menjelaskan juknis ini ditujukan kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau Rumah Sakit. Kemudian, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.
Dalam Juknis ini dijelaskan bahwa, warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat mengurus BPJS Kesehatan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.
“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar,” katanya.
Hamly melanjutkan, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien yang menjalani perawatan mendesak cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan yang kemudian diunggah ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi.
Dokumen tersebut mencakup Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya. Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP yang bersangkutan.
“Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i