TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp1,7 Miliar dari dua kasus korupsi.
Perkara tersebut antara lain adalah tindak pidana korupsi embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Sebrang, dan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menyatakan bahwa korupsi APBDes Desa Muara Alung tahun 2019 lalu dilakukan oleh Kepala Desa Liah Hingan Anak, dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp 172 juta.
Sedangkan dalam perkara yang terkait dengan embung di Desa Bukit Pariaman pada tahun 2020, pelakunya melibatkan tiga orang yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya.
Kontraktor atau pihak ketiga dengan sengaja memanipulasi spesifikasi dalam teknis pembangunan embung di Desa Pariaman. Sehingga berdasarkan perhitungan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Dua penanganan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan bukti pengembalian. Kami telah melakukan pengembalian keuangan negara yang disetor kembali ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara dengan total nilai Rp1,7 Miliar,” ujarnya dalam konferensi pers bersama media pada Selasa (26/3/2024).
Karena ketiga tersangka sudah menunjukkan niat baik dengan mengembalikan kerugian negara, Bintang menyatakan bahwa Kejari Kukar akan memberikan pertimbangan hukum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.
“Karena telah membayar penuh kerugian negara, pihak kejaksaan akan memberikan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman,” tutupnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agu S