Pemkab Kukar Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 91,5 Miliar untuk Pilkada 2024

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 91,5 miliar untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Anggaran ini diperuntukan, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan pendanaan pilkada ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan.

Dengan mekanisme pendanaan yang diawali oleh penganggaran di daerah. Kemudian diserahkan kepada penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu. “Anggaran KPU dan Bawaslu arahan dari Kementerian Dalam Negeri memang dua kali pencairan,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Rinda mengatakan KPU Kukar akan mendapatkan alokasi anggaran paling banyak, yakni sekitar Rp 76 miliar. Sedangkan Bawaslu Kukar akan mendapat alokasi anggaran dari Pemkab Kukar sebesar Rp 15,4 miliar.

“Kita sudah lakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 2023 lalu, persentasenya sebesar 40 persen sudah kami cairkan tahun lalu dan sisanya 60 persen akan disalurkan tahun 2024 ini,” tambahnya.

Selain mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pilkada, pemerintah kabupaten (pemkab) juga berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pilkada. Sebelumya Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar kepada TNI-Polri.

Dengan rincian alokasi anggaran untuk Polres Kukar sebesar Rp 8,1 miliar, disusul Kodim 0906/Kukar Rp 2 miliar, Polres Bontang Rp 1,2 miliar, dan Kodim 0908/Bontang Rp 624 juta.

“Pencairan dana keamanan pilkada kami berikan sekaligus,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i