TENGGARONG – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil meringkus duo tersangka kasus pencurian motor (curanmor), yang kerap beroperasi di Kabupaten Kukar dan Kutai Barat (Kubar).
Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman, menjelaskan kedua tersangka diketahui berinisial A dan F. Dua sekawan ini merupakan spesialis curanmor dengan modus operandi merusak stop kontak kendaraan menggunakan kunci T.
Aksi mereka selalu dilancarkan saat malam hari, dengan menargetkan kendaraan roda dua yang terparkir di teras depan rumah. Dari pengakuan keduanya, selama beroperasi duet curanmor ini berhasil menggondol 6 unit kendaraan bermotor.
Aksi keduanya terhenti usai Satreskrim Polres Kukar menangkap keduanya di hari yang berbeda. Yakni tersangka A ditangkap pada Jumat 3 November lalu dan tersangka F ditangkap dua hari setelahnya.
“Tersangka berdomisili di Kota Bangun, dan dalam melakukan pencurian dia pergi ke Kukar, setelah berhasil mereka kembali istirahat, lalu beroperasi lagi. Ini dilakukan berulang-ulang di enam TKP,” terang Jodi Rahman, Jumat (22/12/2023).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian ini tiga kali di wilayah Kubar dan tiga kali di Kukar,” sambungnya.
Jodi Rahman menambahkan, kendaraan hasil curian tersebut mereka jual kepada masyarakat yang berkerja di perkebunan kelapa sawit. Tanpa sepengetahuan pembeli, jika motor tersebut merupakan hasil curian.
“Untuk pengembangannya kami tidak temukan pengepul, motor ini dijual langsung ke masing-masing perorangan,” sebutnya.
“Jadi kami cukup kesulitan juga mengumpulkan motor-motor hasil curian ini, kami perlu berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa motor yang mereka beli ini merupakan hasil pencurian,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua sekawan ini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kesempatan ini, Jodi Rahman juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kukar dan sekitarnya, yang merasa kehilangan kendaraannya. Agar dapat datang ke Polres Kukar, untuk memastikan barangkali kendaraannya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Jadi masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang ke Polres Kukar untuk melihat kendaraan ini, kalau memang kendaraannya bisa langsung kami kembalikan,” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i