KPU Buka Pendaftaran Anggota KPPS Hingga 20 Desember 

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pendaftaran dibuka sejak 11 Desember hingga 20 Desember mendatang, sedangkan untuk penelitian administrasi sendiri akan dilaksanakan berbarengan sejak 11 Desember hingga 22 Desember nanti.

“Untuk seleksi sendiri KPPS ini tidak ada seleksi tertulis, tapi hanya wawancara saja. Seleksinya dilakukan oleh KPU Kabupaten, dibantu teman-teman PPS ditingkat desa atau kelurahan masing-masing,” terang Ketua KPU Kukar, Purnomo, Senin (11/12/2023).

Untuk mengantisipasi jatuhnya korban karena kelelahan saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyertakan beberapa syarat khusus bagi para calon anggota KPPS. Mulai dari melampirkan surat keterangan sehat yang mencantumkan pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

Selain itu, KPU juga mengenakan batasan usia bagi para pendaftar anggota KPPS, minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Hal ini dilakukan mengingat tugas KPPS selama bertugas terbilang berat, karena pemilu serentak akan kembali menggunakan 5 surat suara.

Untuk diketahui, KPU kukar membuka pendaftaran bagi 15.883 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.269 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan. Dengan formasi masing-masing-masing TPS diisi oleh 7 orang anggota KPPS.

Sementara itu saat disinggung terkait skema perhitungan surat suara di TPS, Purnomo menerangkan KPU sedang merencanakan skema yang berbeda dari pemilu serentak sebelumnya. Hal ini dilakukan agar proses perhitungan surat suara bisa lebih cepat selesai.

“Di Pemilu nanti perhitungan suara kita akan pakai Si Rekap, nah itu nanti formulirnya itu yang akan berkurang, tapi kalau mekanisme pungut hitungnya sama,” katanya.

“Tapi nanti kita pastikan setelah PKPU-nya keluar, nanti juga akan ada simulasi di KPU,” begitu pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i