Meningkat 4,18 Persen, UMK Kukar 2024 Jadi Rp 3.536.506,28

TENGGARONG- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, alami peningkatan sebesar 4,18 persen. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Dengan kenaikan ini, UMK Kukar meningkat sekitar Rp 141.993. Kenaikan ini sesuai dengan kesepakatan hasil rapat bersama antara Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar dan Dewan Pengupahan Kukar pada Kamis (22/11/2023), pekan lalu.

Plt Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, menerangkan pembahasan kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18/2022, tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

“Selambat-lambatnya pada akhir November sudah harus ditetapkan dan baru saja diumumkan oleh Pj Gubernur Kaltim. Jadi UMK Kutai Kartanegara 2024 senilai Rp3.536.506,28,” terang Hatta.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, telah ditegaskan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2024 tidak boleh melebihi 10 persen. Penetapan upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan barometer lainnya.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Sedangkan jika hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

“Kita sudah rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Dalam penetapan tidak ada yang bergejolak semua memahami landasan yang kita pakai,” terangnya.

“Formulanya yang sudah diaminkan oleh badan statistik, jadi kita tidak menyimpang dari yang lain,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i