TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), telah resmi merilis titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) pada masa kampanye di Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Melalui Surat Keputusan KPU Nomor 639 tahun 2024, tentang penetapan titik lokasi pemasangan Algaka Pemilu 2024, yang diterbitkan pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Ketua KPU Kukar, Purnomo, mengungkapkan ada ratusan titik pemasangan algaka yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan dari 20 Kecamatan di Kukar. Selain itu, Purnomo juga mengungkapkan beberapa titik yang dilarang untuk memasang algaka. Diantaranya seperti di pohon, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, sarana pendidikan dan tempat ibadah.
“Tempat pribadi itu boleh, seperti halaman rumah itu. Asal pemilik rumah tidak keberatan,” terang Purnomo, Selasa (28/11/2023).
Ia menambahkan, peserta pemilu 2024 bisa mulai memasang algaka sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Untuk sanksi pelanggaran selama masa kampanye, Purnomo mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Purnomo juga menerangkan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.
“Dengan ketentuan tidak lebih dari Rp 100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023,” pungkasnya.
Tak lupa, Purnomo juga berharap agar para peserta pemilu, baik itu partai politik, perseorangan bisa melaksanakan kampanye dengan damai. Tanpa harus menjelekkan satu sama lain, tanpa isu SARA dan juga hoaks.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i