TENGGARONG – DK (28) harus rela mendekam dibalik jeruji besi, usai aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) terendus polisi.
DK diringkus Unit Intelkam Polsek Kota Bangun, di kediamannya yang terletak di Jalan Awang Long, Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun pada Kamis (23/11/2023).
Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya ini terungkap, atas laporan warga setempat yang merasa resah akan adanya aktivitas jual beli sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi jika DK mengedarkan sabu dan dilakukan pengintaian untuk memastikan posisinya,” ujarnya.
Saat ditangkap, DK tidak kuasa mengelak. Lantaran polisi mendapatinya mengantongi 12 paket sabu-sabu siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok takar, plastik klip, bong dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 696 ribu.
Usai ditangkap, DK kemudian digelandang ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Masih didalami jaringan tersangka terutama siapa pemasok sabu yang diedarkan tersebut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i