TENGGARONG- DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Pembahasan ini dilakukan setelah DPRD Kukar membahas perkembangan 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dikerjakan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Selasa (21/11/2023). Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid memimpin langsung rapat dan turut pula hadir Wakil Bupati (Wabup), Rendi Solihin, sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pada kesempatan itu, Abdul Rasid menuturkan, rancangan APBD Kukar yang meliputi pendapatan daerah pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp 12,6 triliun. Angka tersebut dimungkinkan mengalami kenaikan menjadi Rp 13 triliun, mengikuti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar 2024.
“Sudah disampaikan hari ini terkait dengan laporan atas kegiatan tahun 2024. Ada kenaikan RKPD, dari yang awalnya Rp 12,6 triliun menjadi Rp 13 triliun,” sebutnya.
Rasid juga meminta, agar Pemkab Kukar dapat memaksimalkan dana segar yang terbilang fantastis ini ditahun depan. Ia menegaskan pada tahun depan Pemkab Kukar harus sudah memulai pengerjaan proyek-proyek besar sejak awal tahun. Ini dilakukan agar pengerjaan proyek strategis dapat selesai tepat waktu dan APBD tahun depan bisa terserap maksimal.
“Anggaran ini harus dimaksimalkan, kegiatan harus dimulai awal tahun. Pemkab Kukar harus benar-benar melaksanakan kegiatan yang ada,” tambahnya.
Rasid merincikan, APBD Kukar tahun 2024 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 838,34 miliar yang didapat dari Pajak Daerah sebesar Rp 160 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp 7,54 miliar, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 32 miliar, PAD lain-lain yang sah sebesar Rp 638,80 miliar.
Pendapatan terbesar didapat dari kebijakan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 11,78 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 10,98 triliun. Bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) baik yang bersifat umum (DBH Pajak, SDA dan Sawit) dan yang bersifat khusus (DAK), Dana Desa (DD) serta insentif fiskal. Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp 803,08 miliar yang berasal dari dana bagi hasil pajak. Sedangkan bantuan keuangan belum ditetapkan.
“Memang sampai saat ini kita masih dalam tahap pembahasan dengan TAPD. Akan tetapi, raperda ini ditargetkan bisa disahkan sebelum akhir November 2023,” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i