Tenggarong – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ditandai dengan Surat Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022, yang ditandatangani pertanggal 30 Desember 2022 lalu.
Menanggapi surat instruksi tersebut, Seketaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar), Sunggono, menjelaskan bahwa secara otomatis peraturan-peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan surat Instruksi ini tidak berlaku lagi.
“Secara otomatis, langsung semua yang sudah ya gugur dengan sendirinya,” sebut Sunggono, Minggu (1/1/2023).
Kendati demikian, Sunggono menyampaikan pihaknya akan segera melakukan penyesuaian perda yang terkait dengan penanganan Covid-19. Mengingat setidaknya ada 10 instruksi yang tertuang dalam Surat Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2022 tersebut.
Dimana dalam instruksi tersebut, dijelaskan bahwa dengan adanya pemberhentian pemberlakuan PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 dinyatakan selesai. Pemda diminta untuk terus melakukan pengawasan, terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di masing-masing daerah. Serta diminta untuk terus mendorong menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi.
Surat edaran ini juga menginstruksikan bahwa seluruh kepala daerah, untuk mencabut semua perda yang menerangkan sanksi terhadap penerapan pelanggaran protokol kesehatan, maupun PPKM.
“Kalau yang ada itu ya, yang terbaru juga dan yang paling lama juga nanti akan kita sesuaikan. Kebijakan itu per tanggal Pak Tito tanda tangani sudah tidak berlaku lagi,” sambungnya.
Dengan pemberhentian PPKM ini, Sunggono sangat berharap semua aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan secara normal. Utamanya kegiatan ekonomi. “Iya mudah-mudahan masyarakat sudah bisa beraktivitas normal dan kegiatan ekonomi serta yang lain bisa berjalan seperti biasa,” tutupnya. (tabs)