TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2023. Rapat ini digelar di Hotel Harris Samarinda, pada Senin (16/10/2023).
Pada rakor ini, turut hadir Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Dalam rapat ini Sunggono juga turut menyampaikan arahan bagi seluruh peserta rapat. Diantaranya Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dan puluhan penyuluh Dinsos Kukar.
Dalam arahannya, Sunggono menjelaskan PKH adalah salah satu program perlindungan sosial dengan cara memberikan uang tunai kepada masyarakat miskin. Tentu saja, ada persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Karena memang program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kukar. Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
“Kesejahteraan sosial yang disasar PKH adalah pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan serta perlindungan sosial lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), seyogyanya harus lebih intens dilaksanakan oleh pendamping PKH. Sebab, momentum kegiatan ini dinilai sangat tepat untuk menyampaikan informasi, motivasi dan edukasi kepada penerima manfaat.
“Pemkab Kukar mendukung penuh program keluarga harapan dengan memberikan dukungan berupa fasilitasi penunjang dan operasional pendamping PKH,” imbuhnya.
Ia yakin, PKH dapat efektif mengurai kemiskinan di Kukar. Selain memberi bantuan langsung tunai (BLT), Pemkab Kukar juga memberi pendampingan agar warga miskin dapat berwirausaha.
Menurut Sunggono, upaya pengentasan kemiskinan juga harus memiliki peran aktif dari petugas pendamping PKH. Caranya melaksanakan pelatihan dan pemberdayaan kepada keluarga penerima manfaat. Dengan begitu, ekonomi keluarga penerima manfaat dapat meningkat.
Selain itu, pendamping PKH juga harus rutin melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintahan. Baik ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan, dan masyarakat umum.
Pendamping PKH wajib melakukan pertemuan awal dan melakukan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan melakukan verifikasi komitmen kehadiran KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, pendamping PKH juga harus aktif melakukan P2K2 bagi seluruh KPM PKH. Sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan serta melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial.
“Saya harap pendamping bisa melaksanakan tugas sebaik – baiknya dan memotivasi KPM dampingan untuk menggali potensi diri dan kemampuan agar mampu berdaya, agar kehidupannya lebih sejahtera,” tutupnya. (Adv)
Pemulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i