TENGGARONG – Upaya peningkatan jaminan mutu kebun sawit masyarakat, Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) terus lalukan sertifikasi. Yakni melewati Program Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).
Melalui STD-B lahan perkebunan masyarakat akan dilakukan pendataan dan mendapatkan kepastian Hak Pengelola Lahan (HPL). STD-B juga turut memuat keterangan tentang kepemilikan lahan, luasannya, bahkan hingga serta asal-usul benih yang digunakan.
Sekertaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, menjelaskan penerbitan STD-B akan menjadi identitas yang membuktikan bahwa kebun petani tersebut telah tersertifikasi. “Salah satu manfaat dari STD-B adalah memudahkan petani dalam menjual hasil kebun mereka. Selain itu, dengan sertifikat ini, mereka dapat menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah mereka,” kata Taufik.
Taufik menekankan, pentingnya sertifikat ini sebagai bukti bahwa kebun petani berasal dari bibit yang unggul. Target penerbitan STD-B terus berjalan, dan tahun ini mereka menargetkan 200 petani. Namun hingga saat ini sudah ada sekitar 352 petani yang menerima sertifikat ini.
Ia menyebut proses pendataan masih berlangsung, dan mereka fokus pada kebun rakyat yang tidak ikut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dalam tahun 2023 ini, jumlah hektarannya belum dihitung secara akurat. Tetapi wilayah-wilayah seperti Desa Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, dan Jonggon semuanya terlibat. Sentra sawit mereka berfokus di Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang.
Tahun ini jumlah penerima STD-B bisa lebih tinggi karena Desa Muai memiliki banyak petani. Target awal mereka adalah 200 petani, dan ini didukung oleh anggaran dari APBD. “Program STD-B ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, serta membantu dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka.” pungkasnya. (Adv)
Pemulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i