TENGGARONG – Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, dua orang pria dibekuk Polsek Loa Janan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Keduanya diamankan pada Rabu (30/8/2023) malam.
Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan salah seorang warga. Bahwa kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di RT 029 Jalan Soekarno Hatta, Dusun Karya Makmur, Desa Batuah.
Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung menuju lokasi yang dilaporkan, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Sekitar pukul 22.00 WITA, anggota mencurigai salah seorang pria yang gerak geraknya mencurigakan. Waktu mau diamankan orang itu membuang bungkus plastik, setelah diperiksa rupanya di dalamnya terdapat satu poket narkoba jenis sabu,” terangnya.
AKP Andy Wahyudi melanjutkan, pria yang pertama kali diamankan adalah A (46). Pihaknya lantas melakukan interogasi dan didapati informasi bahwa A, mendapat barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial Y (45). Yang bermukim tidak jauh dari lokasi A diamankan.
Berbekal informasi dari A, pihak kepolisian langsung menyatroni kediaman Y, guna melakukan pengembangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mendapati 20 poket narkoba jenis sabu. Terdiri dari 19 poket ukuran kecil dan 1 poket ukuran sedang.
Selain barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Dari tangan Y, polisi juga mengamankan satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta. Diduga hasil penjualan barang haram tersebut. “Saat ini keduanya sudah kita amankan, dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i